Dirut PLN Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Dewie Limpo

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2016 11:43 WIB
Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan 2016.
Sofyan Basir saat melepas Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia datang pada pukul 11.00 WIB.

Sofyan datang untuk bersaksi bag eks anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewie Yasin Limpo terkait dugaan korupsi penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

"Enggak, enggak ada (komunikasi) dengan DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Sofyan singkat di KPK, Jakarta, Senin (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie disangka menerima suap dari Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.

Suap juga diinisiasi oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Irenius Adii. Duit Sin$177.700 diserahkan kepada Sekretaris Dewie, Rinelda Bandaso di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10). Di tempat berbeda, Dewie dicokok bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER