Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka suap pengamanan proyek, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, permohonan tersebuT telah diajukan pekan lalu.
"Pengajuan JC memang benar sudah diterima KPK Jumat lalu, dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP ," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Setelah penyidik mengkaji dan mempertimbangkan, maka penyidik akan menyerahkan rekomendasi putusan kepada pimpinan. Selanjutnya, pimpinan yang menentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status ini diberikan bagi mereka yang mau berperan aktif membocorkan seluk-beluk suap yang menjeratnya. Penyidik juga akan melihat seberapa kuat argumen dari si pengaju.
Damayanti diduga menerima duit sebanyak Sin$ 99 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utah, Abdul Khoir. Keduanya dijerat sebagai tersangka.
Selain mereka, turut pula terseret staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Kedua staf ahli disebut sebagai perantara suap. Keempat orang tersebut dicokok saat operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda, 13 Januari lalu.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(meg)