Pejabat PUPR Ungkap Usul Proyek Damayanti di Pulau Seram

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 03:42 WIB
Pmbahasan informal telah dilakukan saat Damayanti dan koleganya berkunjung ke Maluku pada Agustus 2015.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran Hl Mustary, menyebutkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menerima usulan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku. Proyek itu diduga menyeret Damayanti hingga jeruji besi.

"Usulan kan tentu dari bawah ke atas kan. Usulan disampaikan terbuka. Itu proyek jalan di Pulau Seram, Wilayah II. Tersebar di Balai Sembilan di Maluku," kata Amran usai Amran usai diperiksa penyidik sedikitnya selama delapan jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/1).

Proyek ini, menurut Amran, merupakan proyek lanjutan dan telah digarap sebelumnya oleh pihak kementerian. "Ini proyek lama," katanya.
Pembahasan informal telah dilakukan saat Damayanti dan koleganya berkunjung ke Maluku pada Agustus 2015. Selain Damayanti, turut serta dalam kunjungan kerja tersebut yakni Ketua Komisi V Fari Djemi Francis dan wakilnya, Michael Wattimena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk (Damayanti ikut kunjungan kerja). Ikut juga (Michael Mawttimena). Itu kan ada 20 orang. Banyak, tidak hafal," katanya.

Sementara itu, selain Amran, dari pihak pemerintah ada pula Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga yakni Subagio, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya bernama Dodi Krispratnadi, dan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku yaitu Muhamat Marasabessy.
Sebulan kemudian, Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Kementerian PUPR pada 14 September 2015. Dalam notulen rapat yang diperoleh CNN Indonesia, rapat yang berlangsung selama 4,5 jam ini turut membahas anggaran proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Dalam data tersebut, tertulis anggaran atau pagu yang dibutuhkan yakni Rp79.222.780.000 sementara Pagu Hasil Penajaman Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2016 sebanyak Rp46.000.871.601. Alhasil, ada kekurangan pagu sebanyak Rp33.221.908.399.

Pengacara Abdul Khoir yakni Herudin Masaro menyebutkan ada setidaknya 20 paket proyek. "Satu proyek minimal Rp30 miliar. Ibaratkan klien ini calon pembeli. mau beli suatu  proyek. Dia dateng ke penjualnya. Ketika datang ke sana, ini harganya segini," ujar Herudin di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam proyek ini, Damayanti diduga memuluskan dan mengamankan proyek jalan di Kementerian PUPR. Damayanti diduga menerima duit sebanyak Sin$ 99 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utah, Abdul Khoir. Keduanya dijerat sebagai tersangka.

Selain mereka, turut pula terseret staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Kedua staf ahli disebut sebagai perantara suap. Keempat orang tersebut dicokok saat operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda, 13 Januari lalu.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER