Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politikus Golkar sekaligus Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto untuk ke luar negeri. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan pencegahan terkait kasus suap pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"KPK mencegah Budi Supriyanto dan Soe Kok Seng (Direktur PT Mas Cahaya Perkasa) selama enam bulan terhitung tanggal 20 Januari 2016," kata Yuyuk saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/1).
Yuyuk menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dilakukan lantaran ada kekhawatiran penyidik bahwa kedua orang tersebut akan melarikan barang bukti kasus. Kini, penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
"Diduga ada keterlibatan dengan kasus," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menjelaskan ada indikasi KPK akan menggelar penyelidikan dari pengembangan kasus. Dari penyelidikan memungkinkan ditetapkan tersangka apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Jumat (22/1), penyidik sedianya memeriksa Budi. Namun Budi tak hadir dengan alasan sakit. Ruang kerja Budi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, juga pernah digeledah oleh penyidik komisi antirasuah pada pekan lalu.
Ketika ditanya soal kaitan pemeriksaan dan penggeledahan Budi dengan pengembangan kasus, La Ode menjawab, "Itu bagian dari pengembangan kasus, misalnya ada hubungannya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut."
Selain Budi, nama pimpinan Komisi V DPR Yudi Widiana juga turut mencuat dalam kasus ini. Ruangan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga turut digeledah.
Damayanti usai pemeriksaan di KPK pernah mengungkapkan Yudi juga mengetahui kasus yang menjeratnya lantaran jabatan Yudi sebagai pimpinan komisi. "(Yudi) tahu pasti. (Yudi) tahu karena beliau pimpinan," kata Damayanti.
Sementara itu, telah terseret dalam kasus yang sama yakni staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(utd)