KPK Indikasikan Gelar Penyelidikan Baru Kasus Damayanti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 16:22 WIB
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pengembangan kasus berpotensi membidik tersangka baru penerima suap selain Damayanti Wisnu Putranti.
Eks politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan lagi di KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/ Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan menggelar penyelidikan untuk laporan pidana baru dalam kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pengembangan kasus berpotensi membidik tersangka baru penerima suap selain anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Jumat (22/1), penyidik sedianya memeriksa kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto. Namun Budi tak hadir dengan alasan sakit. Ruang kerja Budi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, juga pernah digeledah oleh penyidik komisi antirasuah pekan lalu untuk mencari jejak kasus Damayanti.

Ketika ditanya soal kaitan pemeriksaan dan penggeledahan Budi dengan penetapan tersangka baru, La Ode menjawab, "Itu bagian dari pengembangan kasus, misalnya ada hubungannya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut."
La Ode tak menampik bahwa Budi terkait dengan kasus tersebut. Namun ia enggan merinci detail keterkaitan Budi dengan kasus Damayanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia diperiksa berarti mungkin ada hubungannya," katanya di Kantor KPK.

Lebih jauh, La Ode menjelaskan penetapan tersangka harus didasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik saat pengembangan kasus. Dua bukti permulaan yang cukup juga diperlukan.

Selain nama Budi, pimpinan Komisi V DPR Yudi Widiana juga turut mencuat dalam kasus ini. Ruangan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga turut digeledah.

Damayanti usai pemeriksaan di KPN pernah mengungkapkan Yudi juga mengetahui kasus yang menjeratnya lantaran jabatan Yudi sebagai pimpinan komisi. "(Yudi) tahu pasti. (Yudi) tahu karena beliau pimpinan," kata Damayanti.
Sementara itu, telah terseret dalam kasus yang sama yakni staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur yang akan dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.

Polisi Bantah Lamban Tangani Kasus Mirna

Polda Metro Jaya membantah bahwa proses penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) berjalan lambat. Polisi mengaku ada beberapa hal yang masih perlu didalami dan diproses lebih lanjut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER