Pelanggaran HAM itu, menurut Jessica, terjadi saat polisi menggeledah rumahnya, dan memeriksanya. Berikut deretan tudingan Jessica kepada polisi yang ia sampaikan kepada Komisioner Komnas HAM Siane Indriani:
· Jessica mengatakan dipanggil dengan cara kasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Keluarga Jessica dicerca polisi yang melontarkan nama-nama binatang kepada mereka. Mereka ketakutan, malu, dan syok karena para tetangga menganggap Jessica sudah resmi menjadi tersangka pembunuh.
Atas semua tuduhan Jessica itu, Polda Metro Jaya membantah. Berikut deretan bantahan polisi seperti disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal:
· Kepolisian tidak pernah menyudutkan Jessica, dan selalu menyampaikan keterangan terkait kasus Mirna dengan kata-kata seperti “Diduga pelaku.”
· Polisi selalu memenuhi permintaan Jessica dalam pemeriksaan, misalnya jika Jessica minta istirahat dulu atau ditunda pemeriksaannya.
Polda Metro Jaya pun meminta Jessica untuk blak-blakan membuka nama polisi yang ia sebut memperlakukannya kasar, sekaligus melaporkan polisi itu kepada mereka untuk dikenai sanksi disiplin, jika memang apa yang dilaporkan Jessica ke Komnas HAM benar.
Sampai hari ini, Kamis (29/1), tiga minggu lebih sehari sejak Mirna tewas usai meminum kopi vietnam yang telah dibubuhi tiga gram sianida, Kepolisian belum juga menetapkan tersangka meski, kata mereka, telah mengantongi nama calon tersangka.
Satu hal yang jelas, kata Iqbal, tersangka kasus Mirna nantinya akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.