Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wangsa, kemarin siang mendadak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia menyampaikan laporan serius: Kepolisian melakukan pelanggaran HAM terhadapnya.
Pelanggaran HAM itu, menurut Jessica, terjadi saat polisi menggeledah rumahnya, dan memeriksanya. Berikut deretan tudingan Jessica kepada polisi yang ia sampaikan kepada Komisioner Komnas HAM Siane Indriani:
· Jessica mengatakan dipanggil dengan cara kasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Saat Jessica dijemput untuk diperiksa pertama kali, polisi datang ke rumah Jessica di Sunter, Jakarta, Utara, tanpa membawa surat tugas dan surat panggilan.
· Keluarga Jessica dicerca polisi yang melontarkan nama-nama binatang kepada mereka. Mereka ketakutan, malu, dan syok karena para tetangga menganggap Jessica sudah resmi menjadi tersangka pembunuh.
· Jessica merasa dihipnotis polisi dengan diberi pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di media sosial, misalnya tentang desas-desus cinta segitiga yang melibatkan Jessica dan Mirna.
· Jessica terganggu karena polisi terus mempermasalahkan celana sobek yang dibuang oleh pembantunya. (Ikuti Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
· Jessica depresi karena merasa diperlakukan tak adil bak tersangka dalam berbagai pemberitaan.
Atas semua tuduhan Jessica itu, Polda Metro Jaya membantah. Berikut deretan bantahan polisi seperti disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal:
· Kepolisian tidak pernah menyudutkan Jessica, dan selalu menyampaikan keterangan terkait kasus Mirna dengan kata-kata seperti “Diduga pelaku.”
· Polisi tidak pernah berlaku kasar kepada Jessica, dan menyebut pengacara Jessica bahkan sebelumnya kerap mengatakan Jessica diperlakukan baik oleh polisi.
· Polisi selalu memenuhi permintaan Jessica dalam pemeriksaan, misalnya jika Jessica minta istirahat dulu atau ditunda pemeriksaannya.
Polda Metro Jaya pun meminta Jessica untuk blak-blakan membuka nama polisi yang ia sebut memperlakukannya kasar, sekaligus melaporkan polisi itu kepada mereka untuk dikenai sanksi disiplin, jika memang apa yang dilaporkan Jessica ke Komnas HAM benar.
Sampai hari ini, Kamis (29/1), tiga minggu lebih sehari sejak Mirna tewas usai meminum kopi vietnam yang telah dibubuhi tiga gram sianida, Kepolisian belum juga menetapkan tersangka meski, kata mereka, telah mengantongi nama calon tersangka.
Satu hal yang jelas, kata Iqbal, tersangka kasus Mirna nantinya akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
(agk)