KPK Keberatan Jika Penyadapan Dibatasi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 09:31 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengaku keberatan apabila kewenangan pihaknya dalam penyadapan dibatasi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengaku keberatan apabila kewenangan pihaknya dalam penyadapan dibatasi. Dia menegaskan penyadapan bukan bagian dari pencegahan, melainkan penyelidikan.

"Kami buat penyadapan tidak seenaknya. Ada dumas (pengaduan masyarakat), diteliti dulu. Tidak langsung," kata Basaria Panjaitan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat perdana kelima pimpinan KPK bersama Komisi Hukum DPR. Dalam rapat, Anggota Komisi Hukum Ahmad Zacky Siradj menanyakan apakah KPK dapat mengingatkan orang yang diduga melakukan korupsi, sebelum melakukan penyadapan.

Dia pun menegaskan penyadapan tidak dapat dilakukan hanya sekali. Melainkan, berkali-kali. "Orang yang melakukan harusnya sudah tahu untuk tidak berbuat," jawab Basaria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyadapan merupakan salah satu poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karenanya, dia berharap jangan sampai kewenangan menyadap KPK dibatasi.

KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang baru dapat menyadap setelah mengantongi izin pengadilan.

"Ini harus ada di KPK. Saya akui kepolisian saja kesusahan. Kalau ini tidak kami pegang, meminta izin dulu, istilahnya ini orang (tersangka/terperiksa) sudah terbakar," katanya. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER