Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan untuk Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Bos Badan Usaha Milik Daerah ini segera diseret ke meja hijau untuk dugaan suap Bank Bank Banten.
"RT (Ricky Tampinongkol) sudah tahap dua (penuntutan)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Ricky ditunjuk kepala daerah Banten, Rano Karno, untuk membangun bank daerah. Ricky pun mengambil kebijakan dengan mengakuisisi bank lokal, Bank Pundi. Untuk proses tersebut, Ricky membutuhkan bantuan penyertaan modal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, proses tersebut tersendat lantaran DPRD setempat tak kunjung mengesahkan APBD. Legislator setempat tak percaya dengan argumen dari PT Banten Global Development.
KPK mengendus realisasi suap dari Ricky dan Pimpinan Badan Anggaran DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono. Ketiganya dicokok pada 1 Desember 2015 dalam operasi tangkap tangan. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.
Saat pemeriksaan perdana Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan ada permintaan duit Rp 10 miliar dari DPRD Banten kepada Ricky. Duit diduga untuk memuluskan pembahasan pembentukan Bank Banten.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
Sementara itu, SM Hartono dan Tri Satriya Santosa masih mendekam di rumah tahanan lantaran penyidikan mereka belum rampung. Penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak tanggal 31 Januari hingga 29 Februari 2016.