Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dikunjungi ratusan tukang becak yang tergabung dalam Serikat Becak Jakarta (SEBAJA). Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI tidak menyita kendaraan yang menjadi sumber penghasilan mereka selama ini.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, SEBAJA mengklaim bahwa Pemprov DKI telah menyita lebih dari 200 becak yang ada di wilayah Penjaringan, Pademangan, Cilincing, Koja dan Tanjung Priok.
Menurut juru bicara SEBAJA, Rasdulah, becak masih dibutuhkan untuk beroperasi di pemukiman dan pasar-pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, mereka mendesak revisi peraturan daerah agar mereka diperbolehkan beroperasi setidaknya di pemukiman dan pasar tradisional.
Menanggapi permintaan para tukang becak tersebut, Basuki mengatakan bahwa para tukang becak sudah diberikan toleransi jauh-jauh hari. Namun karena mereka bertindak di luar batas maka Pemprov DKI tak memiliki pilihan lain.
"Dulu saya toleransi hanya beroperasi di dekat pasar atau di gang-gang, tapi lama-lama mereka malah ke jalan raya," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1).
Menurut Ahok, sapaan Basuki, dia sudah menerima surat yang dilayangkan para tukang becak yang berisi kekecewaan mereka karena tak diberi kesempatan berusaha.
Namun begitu, Ahok berkukuh bahwa dirinya telah memberikan hak untuk melakukan bekerja tapi bukan sebagai tukang becak.
"Saya kira hak usaha ada, tapi becak itu tak bisa. Kalau alasannya ramah lingkungan lebih baik kembali saja ke zaman baheula (zaman dulu)," ujarnya.
Pemprov DKI sejak delapan tahun silam telah memberlakukan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan di Pasal 29 Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang (1) melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya, (2) mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.
(meg)