Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino hari ini kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus korupsi di perusahaan yang pernah dipimpinnya.
Usai diperiksa, Lino tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan telah memberikan bukti-bukti yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Semua sudah saya serahkan. Rekening," ujarnya saat bergegas meninggalkan Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dibenarkan oleh pengacara Lino, Frederich Yunadi
"Dicocokan soal aliran dana. Selama ini Pak Lino dapat uang dari mana, semuanya sudah kami tunjukkan dokumennya," kata Frederich.
Dalam kasus ini, sudah ada seorang tersangka yang ditetapkan, yakni bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit investigatif soal kerugian negara akibat korupsi pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Perkiraan kerugian negara kasus ini mencapai Rp37 miliar.
Alat-alat berat itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Seharusnya, kesepuluh mobile crane tersebut dikirim ke delapan pelabuhan berbeda.
Setelah ditelusuri, penyidik menduga delapan pelabuhan tersebut tidak membutuhkannya. Karenanya, proses pengadaan itu diduga didasari motif korupsi.
(meg)