"Pansus semakin yakin untuk menuntaskan kasus PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino. Kita mendapatkan 'tenaga baru' dengan putusan PN Jakarta Selatan," kata Daniel di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).
Daniel bersyukur dan mengapresiasi proses praperadilan terhadap RJ Lino, yang disebutnya, telah membawa rasa keadilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya kerugian negara yang di sampaikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan potensi kerugian sebesar USD 3,6 juta dari proyek pengadaan QCC tahun 2010, perhitungan kerugian negara dan itu diperkuat oleh laporan dari BPK," kata Nizar.
"Tidak ada alasan lagi Bareskrim untuk tidak bergerak cepat," kata Rieke.
PN Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka perkara pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II tahun anggaran 2010, RJ Lino.
Permohonan praperadilan Lino tidak diterima setelah hakim pada PN Jakarta Selatan memandang penetapan eks Dirut PT. Pelindo II itu sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat sidang berlangsung, Hakim Udjiati berkata salah satu pertimbangan penolakan gugatan Lino adalah karena ia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu kepadanya.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertanggal 15 April 2015 menyebutkan telah ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Pemohon ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2015. Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon (KPK) telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan termohon sebagai tersangka telah memenuhi syarat," ujar Udjiati di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (meg)