Pansus Pelindo II Dapat Angin dari Ditolaknya Gugatan Lino

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 00:48 WIB
Pansus menilai, dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh RJ Lino berarti benar ada kerugian negara dari pengadaan tiga konteiner crane di Pelindo II.
Pansus Pelindo II menilai, dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh RJ Lino berarti benar ada kerugian negara dari pengadaan tiga konteiner crane di Pelindo II. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) angket Pelindo II dari Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan mengatakan, kekalahan Richard Joost Lino di Praperadilan, membawa angin segar bagi pansus untuk segera menuntaskan penyelidikan.

"Pansus semakin yakin untuk menuntaskan kasus PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino. Kita mendapatkan 'tenaga baru' dengan putusan PN Jakarta Selatan," kata Daniel di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).

Daniel bersyukur dan mengapresiasi proses praperadilan terhadap RJ Lino, yang disebutnya, telah membawa rasa keadilan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro berkata dengan penolakan terhadap eksepsi RJ Lino oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, maka penyelidikan yang dilakukan pansus selama ini, salah satunya atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II, dapat membuktikan ada kerugian negara.

"Adanya kerugian negara yang di sampaikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan potensi kerugian sebesar USD 3,6 juta dari proyek pengadaan QCC tahun 2010, perhitungan kerugian negara dan itu diperkuat oleh laporan dari BPK," kata Nizar.

Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka berharap dengan ditolaknya praperadilan RJ Lino di PN Jakarta Selatan, dapat membawa juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mempercepat penanganan kasus pengadaan 10 mobile crane.

"Tidak ada alasan lagi Bareskrim untuk tidak bergerak cepat," kata Rieke.

PN Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka perkara pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II tahun anggaran 2010, RJ Lino.

Permohonan praperadilan Lino tidak diterima setelah hakim pada PN Jakarta Selatan memandang penetapan eks Dirut PT. Pelindo II itu sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat sidang berlangsung, Hakim Udjiati berkata salah satu pertimbangan penolakan gugatan Lino adalah karena ia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu kepadanya.

"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertanggal 15 April 2015 menyebutkan telah ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Pemohon ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2015. Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon (KPK) telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan termohon sebagai tersangka telah memenuhi syarat," ujar Udjiati di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER