Jakarta, CNN Indonesia -- Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, tak kuasa menahan tangisnya saat dijebloskan ke penjara oleh polisi, Sabtu (30/1) pukul 22.30 WIB.
"Enggak berbuat disuruh mengakui berbuat," kata Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, menyebutkan alasan Jessica menangis.
Yudi mengatakan polisi tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menilai itu melanggar KUHP. Seharusnya, kata dia, penasihat hukum tersangka diberikan salinan itu. "Kenapa? Takut? Jangan takut, harus diberi salinan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan hari ini, kata Yudi, masih seperti saat Jessica diperiksa sebagai saksi. Hanya ditambahkan soal bon-bon pembelian. Jessica, katanya, tak mengakui apapun dalam pemeriksaan itu.
Ditanya soal langkah selanjutnya pasca penahanan itu, Yudi mengatakan belum tahu.
Setelah diperiksa selama hampir 12 jam, kemarin, polisi memutuskan untuk menahannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan dirinya yang menandatangani surat penahanan itu.
Krishna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya Jessica ditahan oleh penyidik. Pertama adalah alasan subjektif, yaitu kekhawatiran Jessica akan melarikan diri, mengulang perbuatannya, dan atau menghilangkan alat bukti.
Sedangkan pertimbangan kedua adalah alasan objektif yaitu unsur-unsur pasal di gelar perkara yang dirasa mencukupi.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, penyidik menemukan ada ketidaksesuaian antara keterangan Jessica dan fakta serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Penahanan berlaku untuk 20 hari, jika penyidikan membutuhkan proses lanjutan maka kami akan meminta jaksa untuk memperpanjang masa penahanan," kata Krishna.
(ded/ded)