"KPK akan mengirim surat lagi untuk pemanggilan kedua dan semoga RJL (RJ Lino) sehat sehingga bisa datang untuk panggilan kedua, diharapkan minggu depan," kata La Ode saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Lino sebagai tersangka. Sejak penetapan tersangka, Lino belum pernah dipanggil. Namun Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd diduga tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. "Audit pasti dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sedang dilaksanakan dan tidak lama lagi angka finalnya bisa kami terima tapi menurut kami tidak akan jauh beda jumlahnya dengan yang ada sekarang karena sudah dilakukan dengan metode perhitungan kerugian negara," katanya.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)