RJ Lino Mangkir, KPK Panggil Ulang Pekan Depan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 21:37 WIB
Sejak penetapan tersangka, RJ Lino belum pernah dipanggil. Namun sebanyak 20 saksi telah diperiksa penyidik KPK.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Richard Joost Lino. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menjelaskan, tim penyidik akan memanggil ulang tersangka pengadaan Quay Container Crane sekaligus eks Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Sedianya Lino diperiksa hari ini di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/1), namun ia mangkir dengan alasan sakit.

"KPK akan mengirim surat lagi untuk pemanggilan kedua dan semoga RJL (RJ Lino) sehat sehingga bisa datang untuk panggilan kedua, diharapkan minggu depan," kata La Ode saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Lino sebagai tersangka. Sejak penetapan tersangka, Lino belum pernah dipanggil. Namun Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk surat analisis dokter, La Ode menjelaskan, Rino terkena sakit di bagian dada. "RJL didiagnosa observasi chest pain dan CAD post stain (jantung koroner) dokter yang memeriksakan di RS Jakarta Medical Center," katanya.

Bila pekan depan Lino masih mangkir dengan alasan yang sama dan membuat ragu KPK maka penyidik akan meminta opini kedua dari dokter lain yang ditunjuk KPK.

Setelah pemeriksaan pekan depan, La Ode belum dapat menjelaskan Lino akan ditahan atau tidak. Penyidik akan melihat kepentingan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd diduga tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.

Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. "Audit pasti dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sedang dilaksanakan dan tidak lama lagi angka finalnya bisa kami terima tapi menurut kami tidak akan jauh beda jumlahnya dengan yang ada sekarang karena sudah dilakukan dengan metode perhitungan kerugian negara," katanya.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER