KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Pimpinan DPRD Sumut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 19:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menunda sidang praperadilan KPK melawan pimpinan DPRD Sumatra Utara, Kamaludin Harahap.
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menunda sidang praperadilan KPK melawan pimpinan DPRD Sumatra Utara, Kamaludin Harahap. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan KPK masih merumuskan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Kamaludin.

"KPK minta penundaan karena masih perlu waktu untuk koordinasi dengan penyidik dan jaksa penuntut umum serta para ahli," kata Yuyuk ketika dihubungi, Senin (1/2).

Kamaludin menggugat penetapan tersangka dirinya oleh lembaga antirasuah lantaran dinilai melanggar prosedur. Mulanya KPK janji memenuhi panggilan pada Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gagal.

Kamaludin beserta empat koleganya, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri disangka menerima duit suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fulus pelicin juga dimaksudkan sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Berkas penyidikan untuk Kamaludin beserta koleganya masih dirumuskan oleh penyidik. Pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka terus dilakukan oleh pihak antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER