Bareskrim Periksa Dua Tersangka Korupsi Kondensat

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 19:04 WIB
Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa dua  tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (ANTARA/Pool/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara, hari ini. Pemeriksaan bertujuan mengkonfrontir para tersangka setelah penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"RP dan DH hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani, saat dikonfirmasi. RH adalah Raden Priyono, bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Senin(1/2). Sedangkan DH merujuk kepada Djoko Harsono yang pernah menjabat Deputi Finansial BP Migas.

Selain keduanya, ada tersangka lain yakni Honggo Wendratno, salah satu pendiri PT Trans Petrochemical Pasific Indotama (TPPI). Honggo diketahui berada di Singapura dalam keadaan sakit. Selama ini dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Polisi terpaksa beberapa kali terbang ke negara tersebut untuk memeriksanya.

Awalnya pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat pekan lalu, namun saat itu para tersangka tak dapat menghadiri pemeriksaan. Hanya Raden Priyono yang hadir dalam pemeriksaan itu.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara sebesar Rp27 triliun. Polisi menduga TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk perusahaan tersebut melalui prosedur yang tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan hasil audit tersebut. Polisi mengejar waktu untuk menyelesaikan perkara dan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Supaya segera disidang. Karena selama ini hanya terkendala perkiraan kerugian negara," kata Golkar. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER