Belum Terima Audit, Polisi Hitung Kerugian Korupsi Kondensat

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 16:13 WIB
Polisi tidak bisa memastikan apakah akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum tanpa hasil audit.
Rumah raden priyono. (CNN Indonesia Photo/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mulai menghitung perkiraan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi kondensat bagian negara. Langkah ini dilakukan karena Kepolisian belum juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Audit BPK itu tidak wajib. Kami juga bisa hitung sendiri, sekarang sudah berjalan," kata Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Tindak Pidana Ekonomi dan Chess Komisaris Besar Golkar Pangarso di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (8/10).


Golkar menjelaskan perkiraan kerugian negara dari lembaga auditor sifatnya hanya memperkuat berkas tuntutan di proses peradilan. Tanpa audit pun kata dia berkas perkara bisa diproses hingga ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berpegang pada salah satu putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyatakan bahwa Kepolisian juga bisa menentukan perkiraan kerugian negara," kata Golkar. Hanya saja, dia tidak menyebutkan putusan mana yang dia maksud.


Golkar tidak bisa memastikan apakah akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum tanpa hasil audit. Penyidik hanya memastikan kasus terus berjalan dan tidak berjalan di tempat. "Kalau ternyata jaksa mengembalikan berkasnya (yang diserahkan tanpa audit) ya kami pasti akan lengkapi. Itu kan tugas penyidik," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito menyayangkan BPK tidak kunjung mengeluarkan hasil audit terkait kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun ini. "Kalau begini polisi yang dibilang lama. Padahal kita sudah siap tinggal menunggu penghitungan itu saja," ujarnya.


Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan kepada CNN Indonesia pihaknya telah menyelesaikakn audit tersebut. Namun, dia tidak bisa memastikan ketika ditanyai kapan laporannya diserahkan ke Bareskrim.

Saat ini, berkas perkara yang menjerat tiga orang tersangka ini sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum secara informal. Selama ini, pelimpahan tahap I secara formal tertahan karena BPK belum juga mengirimkan hasil audit.

Tersangka yang sudah ditetapkan di antaranya adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno juga sudah menjadi tersangka.


Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya penjualan mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.

Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER