Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara yang diusut Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Jaksa minta perkiraan kerugian negara," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya kepada CNN Indonesia, Selasa (10/11).
Agung mengaku tidak ingat kapan berkas itu dikembalikan kepada penyidik. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan berkas sudah diterima sejak pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, kasus ini masih mesti menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat dilanjutkan ke persidangan. Sebelumnya, berkas itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tanpa perkiraan kerugian negara lantaran BPK tidak kunjung menyerahkan hasil auditnya.
"Audit BPK itu tidak wajib. Kami juga bisa hitung sendiri, sekarang sudah berjalan," kata Golkar kala itu.
Golkar menjelaskan perkiraan kerugian negara dari lembaga auditor sifatnya hanya memperkuat berkas tuntutan di proses peradilan. Tanpa audit pun, kata dia, berkas perkara bisa diproses hingga ke tahap penuntutan.
Hanya saja, jika jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap, maka penyidik mesti mengikuti petunjuk yang dikeluarkan.
Anggota VII BPK Achsanul Qosasi sebelumnya sempat mengatakan audit tersebut telah diselesaikan. Namun, ditanyai soal perkembangan terbaru ini, dia belum memberikan komentar.
Saat ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat kasus ini, di antaranya adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono. Pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno juga sudah menjadi tersangka.
Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas pada rentang Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya penjualan mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.
Selain itu, BP Migas pun diduga menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan dengan menyalahi prosedur. Saat itu diketahui TPPI sedang tidak sehat secara finansial dan dianggap tidak layak untuk dijadikan perusahaan rekanan.
Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
(win/win)