"Jaksa minta perkiraan kerugian negara," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya kepada CNN Indonesia, Selasa (10/11).
Agung mengaku tidak ingat kapan berkas itu dikembalikan kepada penyidik. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan berkas sudah diterima sejak pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Hanya saja, jika jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap, maka penyidik mesti mengikuti petunjuk yang dikeluarkan.
Anggota VII BPK Achsanul Qosasi sebelumnya sempat mengatakan audit tersebut telah diselesaikan. Namun, ditanyai soal perkembangan terbaru ini, dia belum memberikan komentar.
Saat ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat kasus ini, di antaranya adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono. Pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno juga sudah menjadi tersangka.
Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas pada rentang Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya penjualan mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.
Selain itu, BP Migas pun diduga menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan dengan menyalahi prosedur. Saat itu diketahui TPPI sedang tidak sehat secara finansial dan dianggap tidak layak untuk dijadikan perusahaan rekanan.
Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (win/win)