Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur PT Pelindo II RJ Lino masih dirawat di Rumah Sakit Jakarta Medical Center sejak Jumat pekan lalu. Pengacara Lino, Maqdir Ismail, bakal mengupayakan agar kliennya dapat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah beralasan terkena serangan jantung ringan pada pemeriksaan sebelumnya.
"Mudah-mudahan datang. Belum tahu kapan pemeriksaan. Sampai hari ini beliau masih ada di rumah sakit, saya tidak tahu apakah pemeriksaan di RS JMC hari ini selesai atau belum," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2).
Maqdir menjelaskan kondisi kliennya hingga saat ini masih belum prima. Namun, tak ada gejala penurunan kondisi yang drastis sejak rawat inap pekan lalu. Ia hanya berharap Lino segera pulih agar siap dicecar penyidik.
Kendati demikian Maqdir hingga kini tak tahu apakah KPK telah mengirim surat panggilan ulang untuk penyidikan Lino sebagai tersangka. "Sepanjang yang saya tahu belum ada pemanggilan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Maqdir mengklaim telah menyerahkan surat permohonan absen pemeriksaan yang disertai dengan surat keterangan dokter. Praktisi hukum ini menjelaskan jika komisi antirasuah tak percaya dengan surat tersebut, ia mempersilakan penyidik untuk mendatangi kliennya dan memeriksa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menjelaskan tim penyidik akan memanggil ulang Lino yang menjadi tersangka pengadaan Quay Container Crane. Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Lino sebagai tersangka. Sejak penetapan tersangka, Lino belum pernah dipanggil. Namun, Sedikitnya 20 saksi telah dicecar oleh penyidik.
Bila pekan ini Lino masih mangkir dengan alasan yang sama dan membuat ragu KPK maka penyidik akan meminta opini kedua dari dokter lain yang ditunjuk KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd diduga tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pit)