Jakarta, CNN Indonesia -- Yayat Supriatna, anggota tim pengacara Jessica Kumala Wongso menyatakan tidak ada kata minta maaf yang harus disampaikan oleh Jessica kepada keluarga mendiang Wayan Mirna Salahin.
"Tidak ada kalau untuk minta maaf. Karena Jessica tidak melakukan apa yang dituduhkan ya," ujar Yayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2).
Yayat mengatakan, pihaknya yakin Jessica tidak terkait dengan kematian Mirna. Pasalnya, selama dikaitkan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Jessica selalu menegaskan tidak terlibat atas kematian sahabatnya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, nggak ada pengakuan seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Yayat mengatak, keluarga Jessica dan tim pengacara masih merasa kecewa dengan langkah polisi menjadikan Jessica sebagai tersangka. Ia mengaku, sampai saat ini tim kuasa hukum belum diberitahu oleh polisi soal alat bukti apa yang digunakan polisi sebagai dasar menetapkan Jessica sebagai tersangka.
"Katanya ada 20 alat bukti. Tapi belum diperlihatkan, nanti diperlihatkan di pengadilan katanya," ujar Yayat.
Sementara itu, dirinya dan keluarga Jessica yakin bahwa Jessica bukan tersangka pembunuh Mirna. Namun, ia mengaku pasrah atas status penetapan tersebut dan akan fokus dalam menyusun strategi pembelaan terhadap Jessica di pengadilan.
"Tentunya (orangtua Jessica) prihatin ya, sedih, anaknya terlibat masalah seperti ini. Ini kan sesuatu yg tidak diinginkan. Kita masih rundingkan dengan kuasa hukum yang lain. Ya saya berharap dia bebas," ujar Yayat.
Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pagi pekan lalu. Penyidik menangkapnya kurang dari 10 jam pasca gelar perkara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," ujar Krishna.
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Jakarta.
(pit)