Ayah Mirna Sesalkan Jessica yang Enggan Minta Maaf

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 06:23 WIB
Sebagai orang yang membelikan kopi yang jadi penyebab tewasnya Mirna, Jessica dinilai ayah Mirna patut minta maaf kepada keluarga korban.
Ayah Mirna menyesalkan Jessica yang enggan minta maaf meski sudah jadi tersangka. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin mengaku heran atas pernyataan Jessica Kumala Wongso yang enggan meminta maaf. Padahal Jessica saat ini jadi orang yang diduga meracun Mirna hingga tewas melalui kopi yang dibelaikannya.

"Ya aneh, sebetulnya yang membelikan kopi kan dia (Jessica), harusnya minta maaf," ujar Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2).

Darmawan mengaku permintaan maaf bukan berarti memastikan Jessica sebagai pembunuh anaknya. Menurutnya, permintaan maaf pihak Jessica seolah memperlihatkan adanya itikad baik untuk mendinginkan situasi saat ini.

Meski demikian, Darmawan menuturkan, sampai saat ini dirinya masih yakin Jessica sebagai pelaku pembunuh anaknya. Ia mengaku hal tersebut didukung oleh hasil penyelidikan yang menyimpulkan Jessica sebagai pembunuh Mirna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya gini, anak saya dibelikan kopi sama Jessica, engga ada orang lain. Masa tukang kopi, mati semua," ujar Darmawan.

Saat ditanya soal hubungan suami Mirna, Arief Soemarko dengan Jessica
Darmawan membantah keduanya punya hubungan spesial. Ia menjelaskan, Arief dan Jessica tinggal daerah yang berbeda selama di Australia.

"Tidak, Arief tuh tidak berhubungan langsung dengan dia (Jessica), kan beda kota. Arief di melbourne," ujar Darmawan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa isu hubungan Arief dan Jessica sebagai penyebab Mina dibunuh adalah salah.

Sebelumnya, Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pagi pekan lalu. Penyidik menangkapnya kurang dari 10 jam pasca gelar perkara. Dalam gelar perkara diputuskan bahwa Jessica patut diduga jadi pelaku pembunuhan Mirna.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica diancam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," ujar Krishna. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER