Jakarta, CNN Indonesia -- Dita Aditia Ismawati, Staf Ahli Anggota DPR Masinton Pasaribu, diduga mengalami penganiyaan. Dalam kronologi yang beredar viral di sosial media, Dita sempat datang ke Polsek Jatinegara.
Kepala Polsek Jatinegara Komisaris Polisi Suwanda saat dikonfirmasi, membenarkan Dita sempat datang ke pihaknya dengan kondisi wajah memar dan lebam.
"Informasi dari anggota yang diterima, ada lebam, memar gitu. Diberi surat pengantar visum ke Rumah Sakit Budi Asih," kata Suwanda saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu malam (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwanda menjelaskan, Dita datang seorang diri pada Jumat (22/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan kondisi wajah demikian, Dita diantar ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur untuk divisum oleh petugas jaga. Proses visum disebutnya tak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam.
Meski demikian, Suwanda tak mengetahui Dita dalam kondisi mabuk saat datang ke Polsek Jatinegara. Dia hanya mengatakan saat itu, Dita masih dapat berkomunikasi.
"Yang jelas, dia bisa komunikasi dan merasa dianiaya," kata Suwanda.
Saat itu pula, Suwanda menerangkan, Dita dibuatkan surat pelaporan oleh Polsek Jatinegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketika selesai visum, Dita disebutnya merasa ngantuk, capek, pening, dan meminta untuk pulang.
"(Dita) berjanji besok harinya mau datang untik melengkapi membuat surat laporan polisinya dan pemeriksaan lanjutan. Tapi sampai sekarang ngga datang," ucap Suwanda.
Tenaga ahli Masinton yang ikut dalam kejadian, Abraham Leo Tanditasik turut membantah bahwa anggota Komisi Hukum DPR itu melakukan pemukulan terhadap Dita.
Abraham menyebutkan bahwa luka memar pada wajah Dita, disebabkan tepisan tangannya yang tidak disengaja. Dalam kronologi yang diberikan Abraham, Dita diketahui dalam kondisi mabuk saat ditemui.
Dikonfirmasi sebelumnya, Masinton telah membantah telah melakukan pemukulan terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. "Kalau dibilang saya mukul enggak benar banget itu," kata Masinton saat dihubungi, Sabtu (30/1) malam.
Seperti dikutip Detikcom, berdasarkan salinan surat laporan polisi yang diterima Minggu (31/1), laporan Dita tertuang dalam tanda bukti lapor nomor TBL/73/1/2016/Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/106/1/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016.
Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP.
(rdk)