Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan bersaksi untuk kasus pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Udayana, Bali, tahun 2009 hingga 2011.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan Nazaruddin dianggap mengetahui atau mendengar kasus ini.
"Muhammad Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk MDM (Made Meregawa) dalam kasus pengembangan," kata Yuyuk, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oktober 2015 lalu, KPK menetapkan Made, Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia Dudung Purwadi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Made disangka menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Ia dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ke-1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Dudung, dijerat Pasal 2 UU yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama. KPK sebelumnya telah menetapkan Made dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negar, perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut, sebagai tersangka kasus ini. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.
(agk)