Simpatisan ISIS Dituntut Paling Berat 8 Tahun Penjara

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 17:37 WIB
Terdakwa Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry menerima tuntutan paling tinggi yaitu delapan tahun kurungan penjara.
Terdakwa terduga simpatisan ISIS Aprimul Henry alias Mulbin Arifin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menjatuhi tuntutan pidana yang beragam terhadap tujuh terdakwa simpatisan organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) asal Indonesia. Di antara enam terdakwa lainnya, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry menerima tuntutan paling tinggi yaitu delapan tahun kurungan penjara. 

Dalam kasus ini, Tuah berperan sebagai ustaz yang kerap menyampaikan kajian mengenai kondisi Islam di dunia, khususnya di Suriah. Saat deklarasi ISIS di Indonesia pada 6 Juli 2014, Tuah bertindak sebagai pembicara kegiatan yang dibungkus dalam acara tablig akbar itu.

"Terdakwa dituntut 8 tahun, denda 50 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Suroyo saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 pasal 15 Jo pasal 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia juga didakwa melanggar pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain menyebarkan kajian agama melalui ceramah, dia juga mengelola situs al-mustaqbal.net. Di situs itu, Tuah mengumpulkan dan menyebarkan informasi mengenai dunia Islam, khususnya yang terjadi di Timur Tengah.

"Situs berisikan mengajak dan memotivasi gabung ISIS. Situs berisi revolusi Suriah, selamat datang khilafah," kata jaksa.

Sidang kali ini dibuka dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Koswara alias Abu Kembar alias Abu Hanifah. Dalam perkara ini, Koswara terlibat memesan sejumlah tiket pesawat ke Turki, perbatasan Suriah. Dia didakwa ikut memberangkatkan 36 orang yang ingin bergabung dengan ISIS.

Jaksa menuntut Koswara dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara, dikurangi masa selama tahanan. Bekas narapidana kasus narkotika ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Koswara telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ucap jaksa. Koswara didakwa melanggar pasal 15 UU Terorisme dan pasal 13 mengenai pendanaan terorisme.
Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan Koswara, di antaranya pernah dipidana karena kasus narkotika jenis ganja. Saat itu dia ditahan di LP Cipinang selama lima tahun enam bulan. Koswara juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.

Hal yang meringankan yaitu dirinya berperilaku sopan selama mengikuti persidangan. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. Selama ini Koswara tidak pernah berangkat ke Suriah. Dia hanya memfasilitasi keberangkatan orang yang ingin hijrah.

Senasib dengan Koswara, terdakwa Ridwan Sungkar alias Abu Bilal, alias Iwan alias Ewok juga dituntut hukuman pidana enam tahun penjara. Namun dia hanya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Terdakwa Ridwan Sungkar telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban ang bersifat massal," ujar jaksa.
Ridwan berangkat ke Suriah bersama 17 orang dari Indonesia pada 20 Maret 2014. Keberangkatan mereka dipimpin oleh Abu Jandal, petinggi ISIS asal Malang-Jawa Timur. Selama di Suriah, Ridwan mengaku sakit sehingga tidak mengikuti kegiatan secara menyeluruh. Dia pulang ke Indonesia lebih awal.

Sementara terdakwa Aprimul Henry alias Mulbin Arifin dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda sebesar Rp500 ribu. Dalam kasus ini, Aprimul dijerat dengan pasal yang sama dengan Koswara.

Dalam hal ini Aprimul bertugas mengecek tiket pesawat bagi orang-orang yang berangkat ke Suriah. Ada lima orang yang diberangkatkan. Mereka berasal dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Namun dia tidak pernah pergi ke Suriah.

Terdakwa Ahmad Junaidi alias Abu Salman dituntut hukuman lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pedagang bakso keliling ini merasa menyesal berangkat ke Suriah. Dia merasa ditipu oleh Abu Jandal karena menerima bayaran murah. Padahal sebelum berangkat dia dijanjikan memperoleh bayaran lebih tinggi dari penghasilannya selama di Indonesia.

Sedangkan terdakwa Abdul Hakim alias Abu Imad dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Penyidik juga merampas bendera ISIS yang disita saat penangkapan dirinya.

Dia dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Dia dijerat pasal 15 UU Terorisme. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mengaku bersalah atas perbuatannya.

Pembacaan tuntutan terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan ditunda hingga besok, Rabu (3/2). Jaksa penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa.

Persidangan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (4/2) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER