Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan perekrutan staf ahli biasanya diserahkan langsung oleh anggota dewan yang bersangkutan. Menurutnya, perekrutan biasanya dilakukan di internal partainya sendiri.
"Biasanya staf ahli, yang rekrut anggota dewan. Punya kedekatan emosional tersendiri. Bergaul setiap hari, kalau partai lain ditakutkan ada yang kurang baik," ujar Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (3/2).
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani. Dia menuturkan setiap partai, termasuk fraksi memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan tenaga ahli DPR RI. Hal itu disampaikannya menyikapi dugaan penganiayaan Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke Staf Ahlinya Dita Aditia Ismawati.
Dita merupakan salah satu kader muda Partai NasDem yang telah diklarifikasi kebenarannya kepada politikus Partai NasDem Taufiqulhadi. Arsul mengatakan partainya, Partai Persatuan Pembangunan, memiliki kebijakan setidaknya dua dari lima jatah tenaga ahli berasal dari PPP. Tiga staf lainnya, yang berasal dari luar partai, tidak dipaksakan menjadi kader PPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal satu, dan diharapkan dua berasal dari kader partai. Selebihnya kebijakan anggota memilih. Contohnya, saya punya satu bukan dari kader PPP," ujar Arsul Sani.
Perihal tenaga ahli diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 417 ayat 3 mengatur, rektrutmen tenaga ahli dilakukan alat kelengkapan DPR, sang anggota, fraksi dan sekretaris jenderal DPR. Hal tersebut kemudian dijabarkan di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pasal 21 mengatur rekrutmen tenaga ahli fraksi dipimpin pimpinan fraksi. Hal itu berdasarkan kompetensi keahlian yang ditentukan pimpinan fraksi.
Di pasal 302, tenaga ahli anggota tidak boleh memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan. Peraturan DPR tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI juga tidak mengatur kewajiban staf ahli harus berasal dari partai yang sama dengan anggota DPR.
PDIP maupun NasDem meminta agar dugaan penganiayaan Dita tidak dipolitisasi. Dita melaporkan Masinton ke Bareskrim Mabes Polri bersama Bantuan Hukum (BaHu) NasDem. Taufiqulhadi mengatakan BaHu NasDem memberikan bantuan kepada siapapun. Dia juga tidak mempermasalahkan bantuan hukum yg diberikan ke Dita.
Sementara Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan Dita merupakan Kader PDIP. Dia mengatakan seorang staf ahli anggota fraksi PDIP, secara otomatis juga menjadi kader partai berlambang banteng.
"Itu syaratnya. Kalau tidak, tidak bisa bekerja. Asisten pribadi atau tenaga ahli harus menjadi kader PDIP dulu. Karena itu kami minta tidak dipolitisasi," kata Arif Wibowo.
(yul)