Kejagung Jamin Penyaluran Beasiswa Supersemar Tidak Terganggu

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 13:50 WIB
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan sita eksekusi harta tidak akan dilakukan terhadap cadangan dana beasiswa yang dimiliki lembaga Supersemar.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna memberi penjelasan terkait Sidang Aanmaning perkara Supersemar, Rabu (6/1). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menjamin penyaluran beasiswa dari Yayasan Supersemar ke para penerima bantuan tidak terganggu walaupun sita eksekusi akan dilakukan terhadap harta lembaga tersebut.

Saat ditemui di Kejagung, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi berkata bahwa sita eksekusi harta tidak akan dilakukan terhadap cadangan dana beasiswa yang dimiliki lembaga tersebut.

Sita eksekusi hanya dilakukan terhadap ratusan rekening, deposito, giro, dua bidang tanah, dan beberapa kendaraan bermotor yang dimiliki Yayasan Supersemar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk beasiswa tidak terkait. Deposito beasiswa aman. (Sita eksekusi) cuma beberapa deposito, saham, tanah, dan bangunan. Ini baru kita ajukan (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/2).
Walaupun sudah mengajukan permohonan sita eksekusi harta Supersemar, Kejagung mengaku belum memiliki perhitungan jumlah aset yayasan tersebut. Namun, Bambang berkata jika aset Supersemar tak mampu digunakan untuk melunasi denda perkara sebesar Rp4,4 triliun, maka penelusuran aset dapat kembali dilakukan.

"(Kalau aset tidak cukup) ya terus cari lagi, sampai tertutup (jumlah dendanya). Nanti detailnya (jumlah aset Supersemar) setelah sita eksekusi dilakukan oleh pengadilan," katanya.

Surat permohonan Kejagung telah diterima PN Jakarta Selatan kemarin sore. Setelah permohonan diterima dan diproses, juru sita PN Jakarta Selatan akan segera menyita eksekusi harta yayasan bentukan Presiden Soeharto itu.

"(Eksekusi) menunggu data-data pendukung objek yang akan disita, terutama tentang kepastian kepemilikannya," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.

Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama. Atas perkara tersebut, Supersemar diwajibkan membayar denda perkara sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER