Tak Hadiri Rapat di DPR, Komisioner KPK Tolak Revisi UU

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 15:41 WIB
Ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat pembahasan revisi UU disesali anggota dewan.
Komisioner KPK menolak revisi undang-undang lembaga antirasuah yang isinya dinilai melemahkan lembaga itu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati menuturkan ketidakhadiran komisioner KPK di rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedianya, Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama komisioner KPK mengenai revisi UU KPK. Namun, RDPU itu dibatalkan karena tidak ada satupun komisioner yang hadir. Penolakan secara tertulis diserahkan perwakilan KPK ke Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto selaku pimpinan rapat. 

"Ketidakhadiran dan surat menyatakan menolak," ujar Yuyuk Andriati di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Kamis (4/2). 
Namun, dia membantah ketidakhadiran komisioner karena adanya anggapan RDPU bersama Baleg tidak penting. Ketidakhadiran salah satu komisioner dikarenakan adanya kegiatan yang terjadwal lebih dahulu dan tidak bisa ditunda. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RDPU, KPK diwakili Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, Kabag Litigasi Nur Cusnia, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Indrianti dan Fungsional Biro Hukum Anatomi Mulyawan. 

Di surat bernomor B-790/01-55/02/2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Selain itu, dia juga menyarankan agar DPR bersama pemerintah membahas dan menyusun UU terkait pemberantasan korupsi. 
Undang-undang yang dimaksud adalah Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC, dan Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP. 

Mentahnya Perilaku Istimewa Baleg ke KPK

Anggota Baleg Arsul Sani mengatakan apa yang dilakukan pihaknya ke KPK merupakan hal tidak biasa. DPR bersama pemerintah biasanya tidak pernah mengundang pelaksana undang-undang, saat hendak merevisi undang-undang.

Arsul menuturkan, biasanya Baleg menerima usulan revisi, membentuk panja dan melakukan harmonisasi. Terkait revisi UU KPK, Baleg menerima usulan, mengundang komisioner KPK, pakar dan baru akan membentuk panja harmonisasi.

"Baleg membuat proses istimewa. DPR sangat berhati-hati walaupun masih di tahap awal," kata Arsul Sani. 
Karenanya, dia sangat menyayangkan tidak ada satupun komisioner KPK yang menghadiri RDPU. Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Dia mengatakan undangan RDPU untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk KPK selaku pelaksana undang-undang. 

"Disayangkan betul tidak hadir. Kami undang, supaya terang benderang di mana 90 persen yang melemahkan. Supaya tidak ada yang menuding seolah-olah DPR tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar Firman. 

Dia tidak dapat memastikan apakah nantinya Baleg akan mengundang kembali komisioner KPK. Menurutnya, hal itu akan diputuskan dalam rapat internal Baleg. Sedianya, Baleg akan mendengarkan masukan dari pakar pada Selasa (9/2). 
"Itu akan kami pertimbangkan. Jadwal di DPR sangat ketat. Yang jelas laporan (pimpinan KPK) sudah diterima," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarif menilai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK usulan DPR sebanyak 90 persen melemahkan KPK.   Rencananya, sebanyak empat poin akan direvisi dari UU KPK.

Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditariknya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER