Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah enggan berkomentar menanggapi kontroversi rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR RI.
Menurut Arminsyah, revisi UU KPK bukan merupakan urusan lembaga adhyaksa. Ia menyerahkan semua dinamika revisi UU tersebut kepada Pemerintah dan DPR RI.
Namun, Arminsyah menjamin Kejaksaan Agung siap menerima dampak dari terbitnya revisi UU KPK di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
No comment, itu urusan Pemerintah dan DPR RI. Tapi kita harus siap dong (menerima dampak revisi)," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2).
Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan bahwa UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Selain itu, dia juga menyarankan agar DPR bersama pemerintah membahas dan menyusun UU terkait pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga berkata bahwa institusi yang ia pimpin siap menerima limpahan kasus-kasus korupsi dari KPK. "Kami selalu siap jika ada masalah dengan pelimpahan penanganan kasus korupsi dari KPK," kata Prasetyo di Solo, Jateng, Rabu (3/2).
Sebagai bentuk aksi menolak rencana revisi UU KPK, komisioner KPK memilih tidak datang di rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR siang tadi.
Sedianya, Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama komisioner KPK mengenai revisi UU KPK. Namun, RDPU itu dibatalkan karena tidak ada satupun komisioner yang hadir. Penolakan secara tertulis diserahkan perwakilan KPK ke Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto selaku pimpinan rapat.
(bag)