Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti mengungkapkan gaji anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sekitar Rp60 juta. Angka tersebut sama dengan anggota parlemen lainnya.
"Ya gajinya sekitar RP60-an juta lah," kata Winan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar enam jam, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/2).
Winan tak merinci jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima tersangka suap pengamanan proyek tersebut. Namun ia membenarkan duit gaji diterima Damayanti saban bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Winan tak dapat bercerita apakah Damayanti masih menerima gaji atau tidak. "Nanti saya cek dulu," katanya.
Selain pertanyaan seputar gaji, Winan juga diperiksa terkait kegiatan Damayanti. Selama menjabat sebagai anggota Komisi V, Damayanti kerap berhubungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Tadi ditanya terkait kegiatan Bu Damayanti di DPR ya seputar sebagai anggota DPR. Dia di komisi berapa, tugas komisinya apa," katanya.
Winan juga ditanya terkait sejumlah rapat yang pernah digelar komisi V. "Ditanya jadwnya saja. Tapi tidak sampai RDP (Rapat Dengar Pendapat)," katanya.
Sebelumnya, KPK menjerat Damayanti dengan sangkaan mengamankan sejumlah paket proyek di kementerian tersebut. Fulus pelicin pengamanan disetor oleh Abdul Khoir sebagai Direktur PT Windu Tunggal Utama. Abdul diiming-imingi proyek tersebut. Mekanisme ini kerap disebut sebagai ijon proyek.
Proyek tersebut berlokasi di Pulau Seram, wilayah Maluku. Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, mengatakan setidaknya terdapat 20 paket proyek dengan nilai minimal tiap proyek Rp30 miliar.
Damayanti diduga menerima Sin$99 ribu dari Abdul. Duit disetorkan melalui perantara kolega Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(rdk)