Lobi Kejaksaan, Nasib Mutasi Novel Baswedan Dibahas

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 20:09 WIB
Wakil Ketua KPK menyebut, opsi pemecatan penyidik Novel Baswedan masih dibahas di internal KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan didampingi kuasa hukum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji lobi dengan pihak Kejaksaan terkait mutasi penyidik antirasuah Novel Baswedan agar kasus yang menjeratnya dihentikan. Kasus Novel hingga kini masih menggantung lantaran pelimpahan berkas dakwaan kasus penganiayaan pencuri burung walet dilakukan Korps Adhyaksa.

"Masih dibahas (opsi pemecatan Novel Baswedan). Ada pemikiran ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (4/2).

Saut enggan membocorkan siapa pengusul ide ini, apakah Kejaksaan atau internal KPK sendiri. Menurut informasi yang dihimpun CNN Indonesia, Novel akan dipindahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan Novel tidak bisa dipaksa, itu pilihan Novel," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal mengatakan sikapnya tegas menolak usulan pemindahan rekan kerjanya ini. Menurutnya, kasus yang mulanya diusut pihak Kepolisian ini merupakan bentuk kriminalisasi semata.

"Karena menurut kami kasus ini jelas kriminalisasi, maka harus dihentikan. Tak boleh ada tawar-menawar. Kami konsisten dengan sikap ini," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Badrodin Haiti di Istana Presiden, Jakarta. Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, "Jaksa Agung dan Kapolri tadi menjelaskan kalau berkaitan perkara AS, BW dan Novel Baswedan sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan kasusnya, " kata Johan.

Opsi yang ditempuh yakni melalui pengesampingan perkara dan penerbitan surat penghentian kasus. Jokowi juga telah mendengar pelimpahan berkas Novel dan alternatif penyelesaian dengan cara penarikan dakwaan.

"Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," ujar Johan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER