Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji meminta komisi antirasuah untuk memikir ulang terkait pemecatan penyidik Novel Baswedan. Menurutnya, Novel harus diajak berbicara terlebih dulu sebelum pimpinan memutuskannya.
"Andaikata usulan tersebut benar, sebaiknya dibicarakan secara bijak terlebih dahulu dengan yang bersangkutan, Novel Baswedan, sehingga tidak menimbulkan kesan negatif kepada publik," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (5/2).
Apa pun keputusan pimpinan, pakar hukum pidana ini menginginkan yang terbaik untuk keberlangsungan lembaga antirasuah. Wacana ini menyeruak ke publik setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu melanjutkan proses penuntutan Novel untuk kasus kasus penganiayaan pencuri burung walet. Sebagai lobi agar kasus tak dilanjutkan, muncul wacana Novel untuk dipindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau pemecatan tidak dilakukan, sebaiknya basis awal tetap menjadi atensi (untuk menghentikan kasus yang menimpa Novel). Kalau itu (pemecatan) menjadi jalan terbaik di antara mereka, silakan saja," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengamat hukum Pusat Studi Kebijakan Hukum Miko Susanto Ginting menolak keras usulan pemecatan Novel oleh komisi antirasuah. Rekam jejak Novel terbilang cemerlang dengan menyeret petinggi Polri dalam kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dan Wisma Atlet yang menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat.
"Barter atau deal-deal-an itu sama sekali tidak boleh terjadi. Kebenaran tidak boleh dinegosiasikan. Kebenarannya Novel telah dikriminalisasi," kata Miko ketika dihubungi.
Terlebih, Miko menambahkan penghentian kasus tidak dapat dilakukan dengan pemecatan orang yang terjerat kasus ini.
"Novel ini menjadi ancaman banyak pihak. Ini bukan penegakan hukum melainkan kasus politis yang penyelesaiannya disandera oleh kelompok politis," ucapnya.
Menurutnya, jalan untuk menghentikan kasus ini yakni menerbitkan surat penghentian atau opsi lain seperti deponeering.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan usulan pemecatan masih dibahas oleh internal KPK. Meski demikian Saut menegaskan Novel tak bisa dipaksakan untuk dipindah ke BUMN.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Badrodin Haiti di Istana Presiden, Jakarta, Kamis kemarin. Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan Jokowi menginstruksikan penghentikan kriminalisasi.