Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyetujui satu poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, memang diperlukan dewan pengawas komisi antirasuah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Kalau ada penyalahgunaan wewenang nanti
kan dilaporkan ke polisi. Jadi repot lagi. Maka perlu ada badan pengawas," kata Badrodin kepada
CNNIndonesia.com belum lama ini.
Terkait hal ini, Badrodin memberikan catatan. Dewan pengawas itu mesti dibentuk dari internal KPK sendiri, bukan eksternal.
Sementara itu, Badrodin tidak menyetujui wewenang KPK dibatasi dengan jumlah kerugian negara minimal Rp25 miliar. Menurutnya, perlu ada parameter lain untuk menentukan kewenangan penyidikan lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa dari jumlah kerugian saja tapi tokoh, itu patut dipertimbangkan. Levelnya apa, status dia apa," ujarnya.
Badrodin mengatakan institusinya sudah dimintai pendapat soal revisi ini. Polri juga sudah diberitahu poin-poin apa saja yang akan dikoreksi.
"Kami dijelaskan ada lima poin, kalau tidak salah. Ada beberapa poin yang memancing kontroversi itu, ada badan pengawas, terkait SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) juga," ujarnya.
Walau demikian, Badrodin mengaku belum mengetahui naskah akademik draf revisi tersebut. Karena itu, dia belum bisa berkomentar banyak sebelum mengetahui naskah utuhnya.
"Tentu di sana (naskah akademik) ada argumentasinya. Untuk memahami pasal-pasal itu harus tahu naskahnya seperti apa.
Empat poin yang menjadi inti dari revisi UU KPK antara lain bersinggungan dengan pembatasan penyadapan, pemberian wewenang menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas, serta pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik kepada kepolisian dan kejaksaan.
Kamis kemarin, sedianya Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama komisioner KPK mengenai revisi UU KPK. Namun, rapat itu dibatalkan karena tidak ada satupun komisioner yang hadir.
Penolakan secara tertulis diserahkan perwakilan KPK ke Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto selaku pimpinan rapat.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif menilai revisi usulan Dewan ini melemahkan institusinya. "Lebih dari 90 persen RUU KPK ini pelemahan dan bukan penguatan. Draf yang disampaikan, banyak melemahkan misal KPK kalau menyadap harus izin Dewan Pengawas."
Mekanisme tersebut, menurutnya, tak selaras dengan alur kerja komisi antirasuah terkait penyadapan yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KPK tak meminta izin siapa pun untuk menyadap.
"Ini kami anggap melemahkan. Kami anggap tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK," kata dia.
(sip/sip)