Akses Mal GI Ditutup Saat Rekonstruksi Pembunuhan Mirna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 07 Feb 2016 12:56 WIB
Personel Polda Metro Jaya dan petugas keamanan menutup akses utama masuk ke dalam West Mall Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, Minggu (7/2).
Rekonstruksi Pembunuhan Mirna di Olivier Cafe, Jakarta (7/9) (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Personel Polda Metro Jaya dan petugas keamanan menutup akses utama masuk ke dalam West Mall Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, Minggu (7/2).

Lokasi tersebut bersebelahan langsung dengan lokasi rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Restoran Olivier.

Berdasarkan pantaun CNNIndonesia.com, aparat kemanan menutup akses masuk dengan menggunakan pagar besi yang ditaruh memanjang untuk mengamankan jalannya proses rekonstruksi.
Selain itu, para pengunjung mal yang telah masuk ke dalam dari pintu lain dilarang mengambil gambar jalannya proses rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan salah seorang pengunjung sempat diminta untuk menghapus gambar proses rekontruksi.

"Tadi baru saja ada yang dikejar polisi gara-gara mengambil foto (rekonstruksi)," ujarnya kepada media.

Rekonstruksi tersebut digelar secara tertutup dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Selain penyidik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Metro Jaya juga terlibat dalam rekonstruksi tersebut.
Sementara itu, Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Mirna juga dihadirkan oleh penyidik. Jessica hadir dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan sandal jepit.

Hadir pula Juwita Boon alias Hani dalam rekontruksi tersebut. Jessica dan Hani adalah orang yang bertemu dengan Mirna di Restoran Olivier, 6 Januari lalu.

Mirna meninggal usai meminum kopi yang telah dibubuhi dengan sianida. Kala itu, Mirna sempat mengalami kolaps usai meminum kopi hingga akhirnya meninggal di rumah sakit.

Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER