Jessica Depresi Saat Ikuti Rekonstruksi Kematian Mirna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 07 Feb 2016 13:57 WIB
Rekontruksi yang menghadirkan tersangka, Jessica, dilakukan di kafe Olivier, tempat Mirna menyesap kopi yang mengakhiri nyawanya.
Rekontruksi yang menghadirkan tersangka, Jessica, dilakukan di kafe Olivier, tempat Mirna menyesap kopi yang mengakhiri nyawanya. (dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pembunuh Wayah Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengalami depresi saat mengikuti jalannya rekonstruksi di kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta pada Minggu (7/2).

"Dia (Jessica) depresi. Semoga ini rekonstruksi yang terakhir," ujar Andi Joesuf Maulana, pengacara Jessica, ketika dihubungi media, Minggu (7/2).

Andi meminta penyidik tidak memfokuskan penyelidikan pada Jessica saja. Ia menilai, ada banyak pihak yang seharusnya juga didalami keterangannya.
"Polisi jangan hanya fokus ke Jessica. Semua harus diperiksa, termasuk yang mengaduk kopinya," ujar Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Andi menuturkan, dihadirkannya Jessica dalam rekonstruksi adalah untuk memperdalam penyelidikan. Ia mengaku, proses rekontruksi berjalan sesuai dengan harapannya, meski ada sedikit penambahan.

"Tidak ada yang berbeda dari rekon sebelumnya. Ini profesional. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan pertama," ujarnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, proses rekonstruksi masih berlangsung sampai saat ini. Sejumlah adegan pun terlihat diperagakan oleh Jessica.

Sebelumnya, Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida. Kala itu, Mirna sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica dan Hani.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara dan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica ditangkap di hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (30/1).

Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER