Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Sukinto Wibowo, mengklaim bahwa tidak ada adegan dalam rekonstruksi pertama versi Jessica yang menunjukkan adanya gerakan menuang sianida ke dalam kopi mendiang Wayan Mirna Salihin.
"Yang penting kan begini, dalam adegan itu (rekonstruksi versi Jessica) ada atau tidak Jessica menuangkan sianida? Tidak ada," ujar Yudi di Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, Minggu malam (7/2).
Akan tetapi, Yudi mengaku tidak mengetahui apakah dalam rekonstruksi versi polisi ada adegan Jessica menuangkan sianida ke dalam kopi Mirna. Pasalnya, Yudi mengatakan, rekonstruksi versi polisi dilakukan berdasarkan rekaman
Closed Circuit Televison (CCTV) yang ada di lokasi kejadian di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata polisi menurut CCTV (ada adegan Jessica menuang sianida). Tapi saya tidak lihat (rekonstruksi versi polisi), saya tidak mengikuti dan tidak boleh," ujarnya.
Yudi menilai polisi memiliki hak untuk mengkalim bahwa ada adegan yang menujukkan bahwa Jessica menuangkan sianida ke kopi Mirna. Namun, Yudi bersikeras bahwa kliennya tidak terkait dengan kematian Mirna selama dirinya belum menerima salinan berkas acara pemeriksaan dan bukti rekaman CCTV, .
"Saya tolak Jessica ikut rekon hasil CCTV karena saya tidak dikasih lihat. Tapi polisi bolah saja (klaim ada adegan menuang sianida). Kita hormati polisi," ujar Yudi.
Sementara itu, Yudi juga menuturkan rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi tidak bisa berpengaruh secara signifikan di dalam persidangan. Menurutnya, Jessica bisa dihukum bila ada hal yang dinyatakan memberatkan atau meringankan.
"Fakta hukum dipersidangan bukan berdasarkan rekon. Pasal 197 huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatakan orang bisa dihukum berdasarkan fakta di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Mirna usai menetapkan Jessica sebagai tersangka. Sejumlah adegan sejak kedatangan Mirna hingga Mirna kolaps dan dilarikan ke rumah sakit disajikan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekosntrusi dilakukan dalam dua sesi. Rekonstruksi pertama merupakan hasil pemeriksaan dan keterangan Jessica saat diperiksa oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi kedua merupakan hasil keterangan saksi dan fakta yang dimiliki polisi dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(obs)