Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Selasa (2/1).
Sidang yang rencananya akan dimulai pukul 10.0 WIB itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap tiga simpatisan kelompok radikal tersebut.
Tiga terdakwa yang akan mendengar tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang itu adalah Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Abdul Hakim, dan Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan yang digali majelis hakim pada sidang-sidang terdahulu, sebelum bergabung ke ISIS, Junaedi mengaku bekerja sebagai penjual bakso di Malang, Jawa Timur.
Junaedi berkata, keputusannya untuk menjadi bagian dari ISIS dipengaruhi Abu Jandal, warga sekampungnya yang kini disebut memiliki jabatan prestise di ISIS.
"Saat disampaikan, yang saya tahu di Suriah sudah tidak ada perang. Di sana bantu korban dan dapat bayaran besar tapi besarnya tidak diberi tahu," ujarnya pada majelis hakim, Selasa (26/1).
Selama berada di Suriah, Junaedi diperintahkan menjaga pos pemeriksaan ISIS. Di sana, ia mendapatkan Rp600 ribu per bulan, nominal yang lebih rendah dibandingkan pendapatannya sebagai penjaja bakso.
"Lebih banyak penghasilan di Indonesia daripada di sana," tuturnya.
Sementara itu, Koswara merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Pada 2007, ia harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta karena menjadi kurir ganja.
Selama di lapas tersebut, Koswara secara intensif mengikuti pengajian yang diberikan Abu Tholut, Tohir, Ismail. Koswara berkata, ketiganya merupakan narapidana kasus terorisme.
Kepada hakim, Koswara mengaku bertugas memesan tiket pesawat bagi orang-orang yang ingin berangkat ke Suriah. Sebelum terjerat kasus terorisme, ia telah menerbangkan 36 orang ke markas utama ISIS.
Terdakwa ketiga yang akan mendengarkan tuntutan jaksa adalah Abdul Hakim. Pada persidangan sebelumnya, ia mengaku berangkat ke Suriah bersama Abu Jandal tahun 2013 silam.
Selama delapan bulan, Abdul bertugas sebagai juru masak bagi tentara ISIS. Pada periode tersebut, ia mendapatkan upah Rp1 juta setiap bulan.
Ketiga simpatisan ISIS itu sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.
Beleid tersebut merupakan pengesahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002.
Pasal 7 pada perppu tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
(obs)