Politikus Hanura Bersaksi untuk Kasus Suap Damayanti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 10:57 WIB
Politikus Partai Hanura Fauzih H Amro dinilai mengetahui atau menyaksikan suap pelicin proyek yang diduga diterima Damayanti dari Abdul Khoir.
Eks politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan lagi di KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Hanura Fauzih H Amro bersaksi dalam kasus pengamanan proyek yang menjerat koleganya di DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Fauzih menyambangi Gedung KPK, di Jakarta, Selasa (9/2) pagi.

"Fauzih Amro diminta keterangannya untuk tersangka AKH (Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Fauzih sebagai anggota parlemen dinilai mengetahui atau menyaksikan suap yang diduga diterima Damayanti dari Abdul Khoir. Duit tersebut merupakan pelicin proyek infrastruktur di Pulau Seram, kawasan Maluku.

Sementara Abdul diiming-imingi proyek tersebut. Mekanisme ini kerap disebut sebagai ijon proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, mengatakan setidaknya terdapat 20 paket proyek dengan nilai minimal tiap proyek Rp30 miliar.

Damayanti diduga menerima Sin$99 ribu dari Abdul. Duit disetorkan melalui perantara kolega Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir, menurut sumber CNN Indonesia, telah mengucurkan sedikitnya Rp40 miliar untuk mengamankan proyek di lokasi tersebut. Selain Damayanti, duit diduga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.

Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR. Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.

Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015. Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan pun menyanggahnya. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER