Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Piana Korupsi Semarang memvonis mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang Suhantoro dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Suhantoro terbukti menerima suap berkaitan dengan simpanan dana milik pemerintah daerah setempat di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Torowa Daeli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (9/2) seperti yang dilansir dari
Antara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil. Terdakwa menerima suap sebesar Rp 152 juta dari Dyah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai BTPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap tersebut berkaitan dengan permintaan penundaan pemindahan dana milik Pemkot Semarang yang tersimpan di BTPN ke bank lain.
Rencana pemindahan rekening tersebut sesuai dengan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan agar seluruh simpanan milik pemerintah daerah dipindah ke rekening bank pemerintah.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.
Dalam pertimbangannya, kata hakim, terdakwa tidak mengembalikan uang suap yang diterimanya melalui transfer bank tersebut.
Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim sementara jaksa penuntut umum masih berpikir ulang.