Berkas PK Abu Bakar Baasyir Diserahkan Ke Mahkamah Agung

Yuliawati | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 14:02 WIB
Abu Bakar Ba'asyir mengakui mengirimkan dana bantuan untuk pelatihan militer di Aceh.
Berkas pengajuan Peninjauan Kembali perkara Abu Bakar Ba'asyir akan dipelajari Mahkamah Agung. (Dimas Ardian/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap Jawa Tengah akan mengirimkan dokumen berita acara pemeriksaan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang akan memutuskan apakah permohonan Peninjauan Kembali Abu Bakar Baasyir akan diterima atau tidak.

“Berita Acara Pemeriksaan akan dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/2).

Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung setelah Berita Acara Pemeriksaan perkara permohonan peninjauan kembali ditandatangani oleh majelis hakim, tim penasihat hukum dan tim kejaksaan.
Sidang pengajuan peninjauan kembali hari ini merupakan yang kedua kalinya. Dalam sidang yang dimulai pukul 09.05, Abu Bakar Ba'asyir mengakui bahwa dia mengirimkan dana Rp 50 juta untuk latihan militer ilegal di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ba'asyir latihan senjata dalam Islam hukumnya adalah wajib sesuai dengan perintah Allah, yakni mempersiapkan kekuatan untuk membela Islam. Perjuangan Islam, katanya, tidak cukup lewat dakwah.

"Harus dihadapi dengan senjata. Maka, latihan senjata dalam Islam itu tujuan utamanya bukan untuk membunuh, melainkan untuk membela diri sehingga membunuh itu diusahakan sedapat mungkin dihindari," kata Ba'asyir.
Ba'asyir mengatakan mengetahui soal latihan senjata di Aceh lewat media massa. Setelah mempelajari kabar mengenai latihan senjata atau militer di Aceh itu, dia menilainya sesuai dengan syariat Islam dan merasa wajib untuk membantu.

"Karena kondisi saya sudah lemah, saya tidak bisa membantu kecuali sekadar menyampaikan bantuan keuangan sebagaimana saya sampaikan juga kepada perjuangan Islam di Palestina, yaitu lewat FPI (Front Pembela Islam) dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee)," katanya.

Dia mengakui bantuan yang dikirimkannya melanggar larangan pemerintah. Ba'asyir menyadari jika menurut peraturan pemerintah, dia salah karena membantu latihan militer ilegal.

"Inilah yang perlu saya terangkan. Mudah-mudahan dengan keterangan ini bisa dilakukan secara jujur meskipun harus diberi hukuman," tegasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada  2011 memvonis lalu Abu Bakar Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Ba'asyir  dinyatakan terbukti bersalah sebagai perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.


(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER