“Berita Acara Pemeriksaan akan dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/2).
Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung setelah Berita Acara Pemeriksaan perkara permohonan peninjauan kembali ditandatangani oleh majelis hakim, tim penasihat hukum dan tim kejaksaan.
Lihat juga:PK yang Diajukan Baasyir Dimentahkan Jaksa |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dihadapi dengan senjata. Maka, latihan senjata dalam Islam itu tujuan utamanya bukan untuk membunuh, melainkan untuk membela diri sehingga membunuh itu diusahakan sedapat mungkin dihindari," kata Ba'asyir.
Dia mengakui bantuan yang dikirimkannya melanggar larangan pemerintah. Ba'asyir menyadari jika menurut peraturan pemerintah, dia salah karena membantu latihan militer ilegal.
"Inilah yang perlu saya terangkan. Mudah-mudahan dengan keterangan ini bisa dilakukan secara jujur meskipun harus diberi hukuman," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 memvonis lalu Abu Bakar Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Ba'asyir dinyatakan terbukti bersalah sebagai perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
(yul)