"Kami sangat kecewa sekali kalau kasus ini ditarik, ini tidak adil, hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan," kata Yuliswan seperti dilansir Antara.
Korban yang tidak bersalah saja, kata Yuliswan, dipaksa mengaku untuk mendapatkan hukuman. Kalau Novel Baswedan yang diduga kuat melakukan penganiayaan tidak diadili di depan hukum, hal tersebut dianggap tidak adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus ini ditarik, upaya hukum apalagi yang harus kami lakukan, kami mau mengadu kepada siapa?," katanya.
Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
Rencananya Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang pertama Novel Baswedan pada 16 Februari 2016. Lima hakim telah ditunjuk untuk persidangan kasus tersebut. (rdk)