Korban Kecewa Jika Dugaan Pidana Novel Baswedan Dihentikan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 17:41 WIB
Menurut pengacara korban, jika kasus Novel Baswedan dihentikan, berarti melukai rasa keadilan publik.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bengkulu, CNN Indonesia -- Keluarga korban merasa kecewa jika kasus pidana yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan ditarik bahkan sampai ditutup. Kuasa hukum korban kasus Novel, Yuliswan, di Bengkulu, Jumat (5/2), mengatakan keluarga korban juga mengingikan keadilan atas penganiayaan yang diduga dilakukan Novel.

"Kami sangat kecewa sekali kalau kasus ini ditarik, ini tidak adil, hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan," kata Yuliswan seperti dilansir Antara.

Korban yang tidak bersalah saja, kata Yuliswan, dipaksa mengaku untuk mendapatkan hukuman. Kalau Novel Baswedan yang diduga kuat melakukan penganiayaan tidak diadili di depan hukum, hal tersebut dianggap tidak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliswan mendesak, proses penyelesasian kasus Novel Baswedan harus dituntaskan sesuai dengan hukum aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan persoalan pidana tersebut.

"Kalau kasus ini ditarik, upaya hukum apalagi yang harus kami lakukan, kami mau mengadu kepada siapa?," katanya.

Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

Rencananya Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang pertama Novel Baswedan pada 16 Februari 2016. Lima hakim telah ditunjuk untuk persidangan kasus tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER