Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kasus-kasus yang menjerat jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyidik Novel Baswedan, ke Kejaksaan Agung. Badrodin sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, KPK dan Presiden Joko Widodo terkait hal ini.
"Sudah kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Sepenuhnya tergantung Kejaksaan (akan melanjutkan kasus atau tidak)," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (5/2).
Badrodin tidak banyak memberikan komentar mengenai pelimpahan kasus ke kejaksaan. Padahal sebelumnya, Badrodin bersikeras semua kasus harus diproses agar para tersangka segera mendapatkan kepastian hukum.
Novel disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun belakangan kembali diusut di masa pemerintahan Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel, kepolisian juga mengusut kasus pemalsuan dokumen bekas Ketua KPK Abraham Samad, dan kesaksian palsu bekas Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Berkas perkara ketiga kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa untuk diteruskan ke tahap penuntutan.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan telah mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Novel dari jajaran kejaksaan di bawahnya. Prasetyo akan mempelajari dan meneliti detail perkara Novel sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak penuntutan kasus tersebut.
Menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus yang melibatkan penyidik dan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesimpulan penyelesaian penanganan kasus, ujar Johan, bisa menuju ke arah deponeering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum (SKP2). Penyelesaian kasus melalui SKP2 juga sempat dilakukan Kejagung atas kasus yang melibatkan petinggi KPK sebelumnya, Bibit dan Chandra.
(yul)