Jaksa Agung Pegang Kendali Perkara Novel Baswedan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 14:23 WIB
Usai bertemu Presiden Jokowi, Kamis kemarin, Prasetyo dan Badrodin dikabarkan telah memiliki kesimpulan untuk menyelesaikan perkara Novel Baswedan.
Jaksa Agung Prasetyo mengambil alih kasus penyidik KPK Novel Baswedan dari bawahannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dari jajaran kejaksaan di bawahnya. 

Menurut Prasetyo, dirinya akan mempelajari dan meneliti detail perkara Novel sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak penuntutan kasus tersebut.

"Saya sebagai Jaksa Agung, sebagai penuntut yang tertinggi mengambil alih itu. Saya akan putuskan apakah perkara tersebut layak untuk diajukan ke persidangan atau tidak," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).
Prasetyo mengaku bahwa dirinya sempat ditanyai mengenai perkembangan perkara Novel saat ia bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dipanggil Presiden Joko Widodo Kamis (4/2) lalu. Dalam pertemuan kemarin, Presiden disebut mempertanyakan kapan perkara Novel dapat diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden hanya menanyakan kapan kasus itu diselesaikan. Itu yang diminta beliau," ujarnya.

Prasetyo menggunakan Pasal 144 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menarik berkas penuntutan perkara Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa "Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya."
Kemudian, ayat kedua pasal tersebut berbunyi "Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai."

Terakhir, ayat ketiga pasal 144 KUHAP mengatakan, "Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik."

Usai bertemu Jokowi kemarin, Prasetyo dan Badrodin dikabarkan telah memiliki kesimpulan untuk menyelesaikan perkara Novel.

"Jaksa Agung dan Kapolri tadi menjelaskan kalau berkaitan perkara AS, BW dan Novel Baswedan sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan kasusnya, " kata Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Kesimpulan penyelesaian penanganan kasus, ujar Johan, bisa menuju ke arah deponeering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum (SKP2). Penyelesaian kasus melalui SKP2 juga sempat dilakukan Kejagung atas kasus yang melibatkan petinggi KPK sebelumnya, Bibit dan Chandra.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER