Pengacara Abu Bakar Baasyir Optimistis PK Dikabulkan

Yuliawati | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 14:33 WIB
Penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir menilai kliennya bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku terorisme.
Penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu.

“Ba'asyir bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku terorisme karena tidak melakukan tindak pidana terorisme,” kata anggota Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan usai sidang lanjutan PK Ba'asyir dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan di Ruang Sidang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2) seperti dilansir dari Antara.

Menurut Michdan, pelatihan militer di mana masyarakat sipil menggunakan senjata melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tarun 1951, bukan Undang-undang Terorisme.
Michdan juga menyebutkan dari fakta persidangan tidak terungkap bahwa Ba'asyir sebagai pelaku utama dalam perkara latihan militer ilegal di Aceh. Dia berharap, fakta persidangan ini bisa menjadi bahan pertimbangan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Mahkamah Agung itu barangkali ada penurunan pemidanaan karena Abu Bakar Ba'asyir sendiri menyatakan 'kalau saya salah ya salahnya harus diputus secara jujurlah' begitu. Intinya begitu, dengan adil," katanya.

Dari fakta-fakta persidangan, kata dia, ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian, di antaranya Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus pelatihan militer di Aceh, dan perannya tidak signifikan.

“Peran beliau memberikan bantuan pendanaan yang sebetulnya tujuannya bukan untuk Aceh, bukan untuk pelatihan militer tetapi infak yang kemudian tersalurkan di sana, tidak lebih dari Rp 50 juta," katanya.
Menurut Michdan, saksi di pengadilan menyatakan tidak tahu tentang peranan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Aceh. Ada beberapa saksi dalam kasus Ba’asyir, di antaranya yakni Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, dan Joko Sulistyo alias Mahfud.

Saksi lainnya dari luar penjara yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.

Michdan juga mengkritisi soal jumlah hukuman kasus terorisme yang terlibat dalam pelatihan militer di Aceh, yakni Joko Sulistyo divonis 14 tahun penjara, Abdullah Sonata divonis 10 tahun penjara, dan Qomaruddin alias Abu Yusuf divonis 10 tahun penjara.

“Ba’asyir dihukum 15 tahun penjara sedangkan yang lain-lain di bawahnya," kata Michdan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER