Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mendapatkan informasi resmi mengenai rencana demonstrasi guru honorer di depan Istana Negara hari ini, Rabu (10/2). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, sejumlah Polres di Jakarta, Kodam, hingga Mabes Polri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, peserta aksi sebanyak 20 ribu guru honorer hari ini,” kata Iqbal ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.
Menurut Iqbal, para peserta aksi akan berangkat dari Patung Kuda di sekitar Gedung Indosat untuk bertolak menuju Istana Negara. Hingga pukul 08.20 WIB, sejumlah peserta aksi dilaporkan telah berkumpul di sejumlah titik utama di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Personel kami sudah mulai berjaga sejak pukul 6 pagi tadi, dan akan terus stand by hingga aksi bubar,” tutur Iqbal.
Iqbal mengimbau para peserta aksi menyampaikan pendapat mereka di muka umum dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dia memastikan, Polda Metro Jaya akan bersikap dan bertindak tegas jika para guru honorer melanggar aturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
“Pokoknya jangan bikin keributan, saling menghargai antara peserta aksi dengan para petugas di lapangan itu harus,” ujar Iqbal.
Pada 15 September 2015, aksi para guru honorer juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. Massa aksi gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat itu berjumlah 20 ribu, ditambah ratusan ribu lainnya yang merupakan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Massa aksi saat itu datang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Bekasi, Kalimantan dan Sulawesi yang berjumlah sekitar 5-6 ribu orang.
Saat itu, ada 10 tuntutan dari peserta aksi yaitu moratorium aparatur sipil negara reguler untuk tuntaskan tenaga honorer, memberikan upah layak bagi honorer sebesar UMP, menerbitkan regulasi trntang penuntasan honorer K2 menjadi ASN, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota, berikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI, dan menetapkan anjab dan ABK untuk tenaga honorer salam e-formasi.
Tuntutan lainnya yaitu mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS, memberi kesempatan sertifikasi, menolak Ujian Kompetensi Guru, menghapus Keputusan Menteri Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, dan mencabut Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2009.
(rdk)