“Kami sempat khawatir putusan banding tidak sesuai harapan, ternyata malah semakin berat dari hukuman sebelumnya,” kata Direktur Madura Corruption Watch, Syukur dalam pernyataan tertulis kepada CNNIndonesia, Rabu (10/2).
Madura Corruption Watch (MCW) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi korupsi dengan pusat kegiatan di Bangkalan, Madura. MCW menjadi salah satu pihak yang melaporkan tindak korupsi yang dilakukan Fuad Amin saat masih menjadi Bupati Bangkalan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK bahwa Fuad telah menerima duit suap dari PT Media Karya Sentosa melalui jajaran direksinya, Antonius Bambang Djatmiko sebanyak Rp15,6 miliar.
Lihat juga:Fuad Amin Terbukti Cuci Uang Rp197,2 Miliar |
Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan PT MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.
Fuad juga divonis mencuci duit dari hasil korupsi sebanyak Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.
Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar.
Sementara itu ketika dihubungi secara terpisah, pengacara Fuad Amin yakni Firman Wijaya enggan berkomentar. "Saya sedang tidak ingin komentar," kata Firman, Selasa (9/2).
Pengacara lainnya, Rudi Alfonso, mengaku sudah tidak lagi menangani perkara Fuad sejak diputus di pengadilan tingkat pertama. "Saya tidak bisa berkomentar karena tidak lagi menjadi kuasa hukumnya. Kami tidak ditunjuk untuk urusan banding maupun kasasi," kata Rudi. (yul)