Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan mengajukan banding atas vonis empat tahun bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pertimbangan diajukanya banding adalah rendahnya vonis bagi Jero.
"Biasanya kalau kurang dua pertiga akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," kata Agus ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/2).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Jero empat tahun penjara dan denda 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Jero dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Agus tak menampik jika ada opsi untuk memperjuangkan vonis yang lebih tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, banding dapat diajukan sejak tujuh hari dari putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Jero diputuskan bersalah lantaran terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan menerima suap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).
Selain itu, Jero juga dituntut mengganti uang kerugian negara sekitar Rp5,073 miliar. Apabila tak dibayar dalam rentang waktu satu bulan sejak berkeluatan hukum tetap maka hartanya disita. Jika masih tak cukup maka diganti kurungan selama satu tahun.
Tingginya perbedaan antara tuntutan dengan vonis lantaran hakim menilai Jero memiliki kewenangan untuk menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi.
(sur)