"Biasanya kalau kurang dua pertiga akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," kata Agus ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/2).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Jero empat tahun penjara dan denda 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Jero dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Agus tak menampik jika ada opsi untuk memperjuangkan vonis yang lebih tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero diputuskan bersalah lantaran terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan menerima suap.
Lihat juga:Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara |
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).
Tingginya perbedaan antara tuntutan dengan vonis lantaran hakim menilai Jero memiliki kewenangan untuk menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi. (sur)