Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait izin pemeriksaan atas politikus PDIP Masinton Pasaribu.
"Surat Bareskrim yang meminta pemeriksaan atas Masinton belum kami terima," kata Pramono ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/2).
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menuturkan akan memeriksa Masinton dalam waktu dekat. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton kepada staf ahlinya Dita Aditia Ismawati.
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) mengatur aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rencana pemeriksaan Bareskrim kepada Masinton, sesama politikus dari PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan meyakini Masinton akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Pasti hadir. Asal sesuai prosedur dan sesuai undang-undang yakni harus izin presiden," kata Trimedya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2).
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR ini mengatakan Masinton mengetahui hak dan kewajibannya selaku anggota dewan terkait pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Dita Aditia Ismawati, melaporkan Masinton atas tuduhan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Sabtu pekan lalu. Laporan itu diformalkan dengan surat laporan nomor LP/106/1/2016/Bareskrim.
(yul)