"Surat Bareskrim yang meminta pemeriksaan atas Masinton belum kami terima," kata Pramono ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/2).
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menuturkan akan memeriksa Masinton dalam waktu dekat. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton kepada staf ahlinya Dita Aditia Ismawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti hadir. Asal sesuai prosedur dan sesuai undang-undang yakni harus izin presiden," kata Trimedya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2).
Dita Aditia Ismawati, melaporkan Masinton atas tuduhan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Sabtu pekan lalu. Laporan itu diformalkan dengan surat laporan nomor LP/106/1/2016/Bareskrim.