Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan meyakini koleganya Masinton Pasaribu nantinya akan memenuhi panggilan pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR ini mengatakan Masinton mengetahui hak dan kewajibannya selaku anggota dewan terkait pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menuturkan akan memeriksa Masinton dalam waktu dekat. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton kepada staf ahlinya Dita Aditia Ismawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti hadir. Asal sesuai prosedur dan sesuai UU, harus izin presiden," ujar Trimedya Panjaitan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2).
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) mengatur aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
Trimedya berharap dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton ke Dita dapat dilakukan melalui upaya musyawarah. Namun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP ini mengatakan jajarannya siap untuk memberikan bantuan hukum apabila diminta.
Sebelumnya, Anang Iskandar mengaku prosedur khusus terkait pemanggilan terhadap anggota DPR yang tersangkut kasus pidana akan memperlambat proses pemeriksaan Masinton. Namun, hal itu yang sedang dikerjakan jajarannya demi memproses dugaan tindak pidana pemukulan yang dilakukan Masinton.
Dita melaporkan Masinton Bareskrim, Minggu (31/1), atas tuduhan penganiayaan. Belakangan Masinton membantah tuduhan itu. Dia menyebut laporan Dita tersebut tidak benar.
Sementara, Anang memaparkan, penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Dita pun telah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu.
(sip)