Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar perkara kasus suap pengamanan proyek yang menjerat anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. Gelar perkara dihadiri oleh jajaran pimpinan dan penyidik komisi antirasuah.
"Dalam waktu dekat pasti akan digelar perkara dalam kasus ini untuk pengembangan penyidikan,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (10/2).
Gelar perkara yang dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, untuk menjelaskan perkembangan penyidikan dari sejumlah saksi dan barang bukti lainnya. Salah satu pengembangan kasus yakni penetapan seseorang sebagai tersangka baru.
Hingga saat ini komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka yakni Damayanti beserta dua stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damayanti diduga menerima Sin$99 ribu dari Abdul melalui Dessy dan Julia untuk melicinkan proyek infratsruktur atau jalan di Pulau Seram, Maluku. Proyek ini di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti adalah anggota Komis V DPR yang bermitra dengan kementerian tersebut. Sementara Abdul diiming-imingi akan menang tender proyek ini. Mekanisme ini kerap disebut sebagai ijon proyek.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, mengatakan setidaknya terdapat 20 paket proyek dengan nilai minimal tiap proyek Rp30 miliar. Abdul Khoir, menurut sumber CNN Indonesia, telah mengucurkan sedikitnya Rp40 miliar untuk mengamankan proyek di lokasi tersebut.
Selain Damayanti, duit diduga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR. Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.
Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015. Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan pun menyanggahnya. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.
Damayanti, Dessy, dan Julia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(yul)