Penyidik Kejagung: Hary Tanoe Pasti Kami Periksa

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 17:29 WIB
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dipastikan dipanggil penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam perkara dugaan restitusi pajak PT. Mobile-8 periode 2007-2009.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dipastikan segera dipanggil penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam perkara dugaan restitusi pajak PT. Mobile-8 periode 2007-2009.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Yulianto, Hary pasti diperiksa oleh penyidik karena dirinya merupakan Komisaris PT. Mobile-8 saat dugaan restitusi pajak dilakukan perusahaan tersebut.

"Oh iya lah harus (diperiksa), dia kan Komisaris. Nanti lah waktunya, penyidik sedang mendalami," ujar Yulianto di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).

Hari ini penyidik Jampidsus Kejagung dikabarkan kembali memeriksa salah satu mantan Komisaris PT. Mobile-8. Namun, Yulianto enggan memberi kabar siapa mantan komisaris Mobile-8 yang diperiksa hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini sudah ada salah satu komisarisnya yang datang. Sudah dilakukan pemeriksaan, semua komprehensif," ujarnya.

Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER