Bareskrim Panggil Lagi Tersangka Korupsi Kondensat

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 11:32 WIB
Pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.Honggo saat ini diketahui masih berada di Singapura dalam keadaan sakit.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara.

"Kami panggil semua, DH, RP dan HW," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Yang dimaksud Agung, secara berturut-turut, adalah bekas Deputi Finansial Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Djoko Harsono, bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Honggo saat ini diketahui masih berada di Singapura dalam keadaan sakit. Walau demikian, kata Agung, penyidik tetap melayangkan surat panggilan.
Selama ini Honggo belum pernah menyambangi Markas Besar Polri. Penyidik yang terpaksa beberapa kali mendatanginya ke negara tetangga.

Ketika ditanya apakah akan kembali mendatangi Honggo, Agung belum bisa memastikan. "Kita lihat nanti, itu semua kan ada prosedurnya," kata dia.
Perbuatan ketiga tersangka dalam kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp35 triliun.

TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya. Selain itu, BP Migas diduga menunjuk TPPI sebagai perusahaan rekanan meski mengetahui kondisi finansialnya sedang bermasalah dan tidak layak.

Agung mengatakan penyidik sudah tiga kali melimpahkan berkas perkara ini ke jaksa penuntut umum. Namun, berkas selalu dinyatakan belum lengkap karena tidak menyertakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jumlah kerugian.

Kini, Agung meyakini perkara tersebut akan segera selesai karena BPK telah mengeluarkan hasil audit yang dibutuhkan jaksa. "Secepatnya kami selesaikan." (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER