"Kami panggil semua, DH, RP dan HW," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Yang dimaksud Agung, secara berturut-turut, adalah bekas Deputi Finansial Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Djoko Harsono, bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah akan kembali mendatangi Honggo, Agung belum bisa memastikan. "Kita lihat nanti, itu semua kan ada prosedurnya," kata dia.
Agung mengatakan penyidik sudah tiga kali melimpahkan berkas perkara ini ke jaksa penuntut umum. Namun, berkas selalu dinyatakan belum lengkap karena tidak menyertakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jumlah kerugian.
Kini, Agung meyakini perkara tersebut akan segera selesai karena BPK telah mengeluarkan hasil audit yang dibutuhkan jaksa. "Secepatnya kami selesaikan." (bag)